Cacat dalam membaca surat Al-Fatihah

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata,
Wajib membaca Al-Fatihah secara berurutan dan memperhatikan tasydid, jangan sampai terjadi lahn yang dapat mengubah makna. Jika urutan ayat dan tasydid dalam surat Al-Fatihah itu hilang atau ada lahn yang merubah makna misalnya membaca kalimat menjadi “iyyaki na’budu” atau “an’amtu ‘alaihim” atau membaca menjadi “ahdanash shirothol mustaqim”, maka bacaan tersebut tidaklah dianggap kecuali kalau tidak mampu dalam hal ini.
Pengertian lahn disampaikan oleh Imam Nawawi sebagai berikut.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalah Al-Qur’an hlm. 89,
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi fasik. Adapun bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengingatkan atau menghentikannya malah tetap lebih memilih diam dan mengikutinya.”


Kita lihat sebagian imam shalat saat shalat tarawih –misalnya- langsung membaca surat Al-Fatihah tanpa mendahului dengan membaca do’a istiftah (disebut sebagian ulama dengan doa iftitah).
Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).
Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap shalat dan setiap keadaan.
Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang shalat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya. Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).
Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.
Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.
Ulama Hanabilah berpandangan bahwa shalat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah. Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.
Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.
Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya?
Jawabannya, tetap membacanya.
Lihat nukilan berikut,
قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.
“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”

Semoga bermanfaat.


Komentar

  1. Sangat bermanfaat terimakasih
    -XKU1

    BalasHapus
  2. Subhanaallah sangat bermanfaat
    X ku 1

    BalasHapus
  3. Manfaat bagi umat muslim
    X ku 1

    BalasHapus
  4. keren ta,bermanfaat X KU SATUUUU

    BalasHapus
  5. Ukhti artikelnya bermanfaat bgt😍
    X ku 1

    BalasHapus
  6. Berab banget taa.. udah tobat yahh??

    X ku 1

    BalasHapus
  7. Berfaedah banget dah

    X ku 1

    BalasHapus
  8. Bermanfaat bagi yang membaca
    X KU 1

    BalasHapus
  9. okta ukhti nya KU 1
    Nice ta.. :)
    Xku1

    BalasHapus
  10. Terimakasih infonya bagus
    XAp1

    BalasHapus
  11. Hamdalah bagus buat benerin bacaan sholat
    X KU 1

    BalasHapus
  12. Sangat bermanfaat
    XAp2

    BalasHapus
  13. Makasih Infonya Ukhti, bermanfaat sekali
    XKU1

    BalasHapus
  14. Bagus nih buat menambah ilmu agama
    Xap1

    BalasHapus

Posting Komentar